Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti : menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa; menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; melakukan monitoring; evaluasi program; penyusunan laporan. Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Tugas Kaur Umum. 2. Tugas Kaur Keuangan. 3. Tugas Kaur Perencanaan. 4. Tugas Kasi Pelayanan. 5. Tugas Kasi Pemerintahan. 6. Tugas Kasi Kesejahteraan. Apa yang dimaksud dengan Kaur ? Bagi anda yang memang belum mengerti apa itu Kaur. Kaur merupakan kepanjangan dari Kepala Urusan.

Tugas utama kepala urusan bagian umum di desa adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa serta mempersiapkan agenda rapat dan laporan.

Tugas utama Kaur Perencanaan adalah mengkoordinasikan aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi program-program pembangunan di desa. Mereka bertanggung jawab dalam menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, memastikan penggunaan dana yang efektif, serta melaksanakan program-program pembangunan sesuai dengan rencana
Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ). Menginventarisir data - data pembangunan. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Screenshot Permendagri 84/2015 : Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4 ) :
Kasi Kesejahteraan. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas melaksanakan semua hal yang berkaitan dengan kesejahteraan desa dan penduduk desa. Adapun tugas Kasi Kesehateraan yaitu: melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana desa, menangani pembangunan bidang kesehatan dan bidang pendidikan.
A. Tugas Pokok Kaur Pembangunan : a. Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa. b. Membantu membina perekonomian desa. c. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa. d.
Survei Kebutuhan Data (SKD) adalah survei yang diselenggarakan olehBadan Pusat Statistik (BPS) untuk mengidentifikasi kebutuhan data statistik dantingkat kepuasan konsumen terhadap data dan pelayanan BPS. SKD dilaksanakansecara rutin tiap tahun sejak 2005, namun awalnya masih dilakukan di BPS Pusat saja. Sejak tahun 2014, lokasi pelaksanaan SKD
Berdasarkan Permendagri 20/2018 tugas dan fungsi Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah : Sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran sekaligus penanggung jawab pelaksanaan kegiatan, untuk kegiatan yang tidak memerlukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Sebagai penanggung jawab dan koordinator pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh TPK.
.
  • 4gyv1g1ffa.pages.dev/417
  • 4gyv1g1ffa.pages.dev/491
  • 4gyv1g1ffa.pages.dev/166
  • 4gyv1g1ffa.pages.dev/428
  • 4gyv1g1ffa.pages.dev/428
  • 4gyv1g1ffa.pages.dev/192
  • 4gyv1g1ffa.pages.dev/154
  • 4gyv1g1ffa.pages.dev/28
  • tugas kaur pembangunan desa